Modus Pinjam Motor Antar Teman, Pria di Sampang Malah Gadaikan Kendaraan Korban 

by

Sampang || Detik24jam.id — Niat membantu teman malah berujung buntung. Seorang warga Omben, Sampang, kehilangan sepeda motor Honda Stylo 160 setelah dipinjam dengan alasan mengantar temannya pulang.

 

Pelaku berinisial MY meminjam sepeda motor korban di sebuah warung kopi pada dini hari. Karena saling mengenal, korban tanpa curiga menyerahkan kunci motor. Namun, setelah dibawa pergi, motor tak pernah kembali.

 

Satreskrim Polres Sampang yang mengusut kasus ini lebih dulu meringkus MY. Dari pemeriksaan terungkap motor korban ternyata sudah digadaikan seharga Rp 12.000.000, dan uangnya dibagi bersama AHW (30), warga Dusun Mortapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Sampang.

 

“Dari pemeriksaan, MY mengaku motor korban telah digadaikan seharga Rp 12.000.000, dan uang hasil gadai dibagi dengan AHW,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.

 

Berdasarkan pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Sampang kemudian meringkus AHW. Ia mengakui keterlibatannya dalam penggelapan motor tersebut.

 

Tak berhenti di situ, Satreskrim Polres Sampang juga menemukan fakta baru. AHW diduga terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kecamatan Omben, Sampang.

 

Saat ini Satreskrim Polres Sampang masih mendalami keterlibatan AHW dalam kasus-kasus curanmor lainnya. Atas dugaan penipuan atau penggelapan motor, pelaku dijerat Pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *