Bangkalan || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Bangkalan membekuk Pria berinisial IM (30), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, atas perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan Bangkalan.
Selama dua kali beraksi, dua kali wajah pelaku IM tersorot kamera pengintai, sehingga perawakannya mulai akrab dalam rekaman CCTV milik toko.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat IM sedang tidur pulas di sebuah rumah kos, di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dua TKP itu satu pelaku yang sama, yakni IM selaku pemantik atau eksekutor. Sementara untuk rekannya yang sama-sama terekam CCTV pada dua TKP itu, masih kami lakukan pengejaran,” ungkap AKP Eriek Triyasworo di hadapan awak media, Selasa (30/6/2026).
TKP pencurian pertama, IM mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalur poros tengah Bangkalan pada Selasa (9/6/2026) siang.
Padahal suasana dua jalur kawasan Jalan KH Moh Kholil itu terbilang ramai aktivitas pernmiagaan hingga lalu lalang kendaraan.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 50 detik, tampak IM bersama seorang rekannya mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
IM kala itu mengenakan helm berwarna hitam, dan kaus hoodie lengan panjang warna krem.
Sementara rekannya, mengenakan helm warna putih, kaus lengan panjang motif garis berwarna putih kombinasi biru dan oranye.
Kedua pelaku kompak menutupi wajahnya dengan masker.
Aksi keduanya sempat dipergoki pemilik motor.
Korban yang hanya mampir untuk membeli kopi bubuk sempat berupaya menghentikan aksi pencurian dengan menarik bahu kiri pelaku.
Namun upaya tersebut gagal karena pelaku tancap gas yang mengakibatkan korban tersungkur di aspal.
Korban berinisial SP (65), warga Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
Identitasnya diketahui setelah anak perempuannya, IK yang berprofesi sebagai guru, berada di Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Pada TKP pertama, tersangka IM dan rekannya yang kami telah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian) mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat lansiran tahun 2021,” jelas AKP Eriek Triyasworo.
Belum hilang keresahan masyarakat Bangkalan atas aksi pencurian sepeda motor pada pekan sebelumnya, pelaku IM kembali tersorot CCTV saat kembali beraksi mencuri sepeda motor di depan sebuah toko batik, Jalan Letnan Mestu, Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton, Bangkalan, Madura, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Salah seorang warga di TKP kedua itu menuturkan, korban datang ke toko butik bersama adik kandungnya yang masing-masing menggunakan satu sepeda motor.
“Motor yang hilang itu berhenti mendadak, mungkin tidak tahu kalau saudaranya akan berhenti di toko itu. Sehingga parkirnya agak jauh dan korban meninggalkan motor untuk masuk ke toko,” ungkap seorang sumber.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pada TKP kedua, pelaku IM masih berperan sebagai eksekutor atau pematik dan aksinya kembali terekam dan kabur ke arah utara melewati jembatan dan depan kantor PLN ULP Bangkalan.
“Pada TKP kedua, pelaku IM mendapatkan motor Honda Vario lansiran 2023. Ia mengakui telah beraksi di dua TKP tersebut dan membenarkan bahwa sosok pelaku dalam rekaman CCTV adalah dirinya,” jelas AKP Eriek.
Selain menyita barang bukti pakaian yang dipakai tersangka IM saat beraksi, lanjut AKP Eriek, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain berupa dua kunci masing-masing berbentuk T dan L, satu jam tangan dan kaus hasil dari penjualan motor korban, serta STNK sepeda motor Honda Vario digunakan sebagai sarana.
“Dua perkara pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda itu telah dilaporkan kepada kami. Namun untuk keberadaan motor korban, kami mohon waktu karena masih melakukan pencarian,” pungkas AKP Eriek.
Tersangka IM terancam kurungan pidana selama tujuh penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
*Redaksi*













