Kasus Pengeroyokan di Tuban Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban Buru 3 Pelaku Lain 

oleh
oleh
banner 468x60

TUBAN || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Empat orang pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

 

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.

 

Kasus bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo. Saat itu korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR, namun setelah ditunggu beberapa jam korban tidak kunjung kembali.

 

Merasa curiga, FR bersama sejumlah temannya yakni HS (22), EYP (22), RME (18) dan MBA (17) kemudian melakukan pencarian terhadap korban yang akhirnya ditemukan berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat tersebut.

 

Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur ke Jalan Desa Sidoasri tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri.

 

Menurut Kapolres Tuban AKBP Alaiddin saat Konferensi pers pada seninn (27/04/2016) di lokasi itulah para pelaku secara secara spontan bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku merasa kesal korban tidak memberikan jawaban yang pasti saat ditanya keberadaan motor yang ia dipinjam.

 

“Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku” ungkap AKBP Alaiddin

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan tubuh, serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan, dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

 

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pengecekan di tempat kejadian perkara serta bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

 

Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

 

Adapun para tersangka yakni HS, EYP, RME serta MBA (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“4 tersangka berhasil diamankan dan 3 masih DPO” ujar Kapolres

 

Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban memberikan pesan kepada para pelaku yang masih buron masing-masing berinisial DV, KM dan PT, agar segera mengakhiri pelariannya dan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

 

“Anda melarikan diri kemanapun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban” tegas Alaiddin

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan

 

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah” pungkasnya. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.