Gresik || Detik24jam.id — Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan SK pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik. Fakta mengejutkan, ia hanya bermodalkan dua Handphone saat menjalankan aksinya.
Pelaku diketahui bernama Antoni alias AT (46), asal warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pecatan ASN itu diringkus Satreskrim Polres Gresik tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakan bersama keluarga di Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu (26/4/2026) malam. Proses penangkapan diwarnai isak tangis dari istri dan ketiga anak terduga pelaku.
Kapolsek Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya adalah membuat surat SK pengangkatan ASN palsu sendiri dengan memakai dua buah Handphone dan seolah-olah bisa berkoordinasi dengan orang di bagian BKPSDM Kabupaten Gresik.
“Pelaku menggunakan dua Handphone seolah-olah ada percakapan, yang dipalsukan tulisan tangan dan legalisir palsu. Pelaku melakukan kejahatan untuk bermain judi online (Judol) dan membayar hutang saat menjadi ASN dan sering bolos kerja dan diberhentikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70.000.000 hingga Rp 350.000.000, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Gresik juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
AKBP Ramadhan Nasution menyebut, terduga pelaku tahun lalu sebenarnya pernah mencoba melakukan praktik penipuan yang sama. Namun gagal dan tahun ini mengulangi praktik penipuan lagi hingga menjaring 14 korban. (MLDN)

