Emas 96 Gram Raib Usai Naik Taksi Online Surabaya-Nganjuk, Polisi Tangkap Sang Sopir

by

Nganjuk || Detik24jam.id – Perjalanan dari Surabaya menuju Rejoso, Nganjuk, berubah menjadi pengalaman pahit bagi seorang penumpang.

 

Bukan karena kecelakaan atau masalah perjalanan, 96 gram perhiasan emas milik korban justru raib setelah menggunakan jasa taksi online.

 

Polisi kemudian meringkus driver berinisial MI (42) yang diduga mengambil perhiasan tersebut.

 

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Sabtu (5/9/2026) mengatakan, korban bersama saudaranya menggunakan taksi online dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

 

Kendaraan yang digunakan adalah Toyota Calya hitan, dengan pengemudi sesuai aplikasi bernama inisial MI.

 

Sesampainya di lokasi, korban sempat meletakkan tas berisi dompet emas di teras rumah saudaranya. Korban kemudian membongkar barang bawaan lainnya. Di sinilah dugaan aksi pencurian terjadi.

 

Tas yang sebelumnya diletakkan korban ternyata sempat diambil kembali oleh driver dan dibawa ke dalam mobil. Setelah itu, tas tersebut diberikan kembali kepada korban. Saat itu korban belum menyadari ada yang hilang.

 

Barulah pada malam hari, ketika memeriksa isi dompet, korban dibuat kaget. Sejumlah perhiasan emas miliknya ternyata sudah tidak ada.

 

Korban kemudian melapor ke Polsek Rejoso. Polisi bergerak dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.

 

Hasilnya, MI berhasil dibekuk di Surabaya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

* Toyota Calya hitam bernopol L 1493 CAZ

* Kalung Emas 35 gram

* Dua Gelang emas masing-masing 41 gram dan 20 gram berikut surat-suratnya.

 

Total barang yang dilaporkan hilang mencapai 96 gram emas.

 

Kini MI masih menjalani proses penyidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *