Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diringkus Unit URC Satreskrim

by

Sampang || Detik24jam.id – Seorang pria berinisial IH, warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang. IH ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri berinisial TH.

 

Kasus tersebut diduga terjadi di sekitar Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang/Sampang, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

 

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, korban merupakan pacar terduga pelaku.

 

IH diduga membawa korban masuk ke dalam kamar, kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan meski korban menolak.

 

“Dalam aksinya, terduga pelaku disebut mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban,” Kata AKP Eko saat dihubungi Detik24jam.id, Rabu (26/8/2026).

 

Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap IH pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Setelah diamankan, IH dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Dari perkara tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban,” Ungkap AKP Eko Puji.

 

Atas perbuatannya, IH dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan KUHP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersebut secara hukum,” Tutupnya.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *