Kasi Humas Benarkan PWI Malang Raya Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota.

by

MALANG KOTA || Detik24jam.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.

 

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

 

Kepastian mengenai masuknya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, saat dikonfirmasi awak media.

 

“Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi.” ujar Ipda Lukman, (Selasa, 21/7/2026).

 

Ipda Lukman menjelaskan bahwa penyampaian pengaduan merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan.

 

“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, konfirmasi yang disampaikannya sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima oleh SPKT.

 

Adapun substansi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, setelah dirinya bersama pengurus PWI Malang Raya mengakses platform YouTube berada di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Dalam tayangan tersebut, situasi menjadi perhatian ketika salah seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris diduga mengucapkan kalimat yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.

 

Pernyataan yang kemudian viral di berbagai platform media sosial dan media daring, termasuk kalimat “Lu punya otak nggak?”, dinilai oleh PWI Malang Raya sebagai ucapan yang diarahkan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di hadapan publik.

 

Atas dasar itu, PWI Malang Raya menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis, sehingga organisasi memutuskan menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Malang Kota.

 

Menurut PWI Malang Raya, langkah hukum tersebut sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

 

Ipda Lukman menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

 

“Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Ipda Lukman.

 

Masuknya laporan tersebut menandai dimulainya tahapan administrasi penanganan perkara di kepolisian.

 

Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk tahapan verifikasi, klarifikasi, maupun penyelidikan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *