Kapolres Sampang Tegas Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Penumpang Bus Mini, Pria Camplong Diamankan

by

Sampang || Detik24jam.id – Polres Sampang bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap seorang pelajar yang terjadi di dalam bus mini jurusan Pamekasan–Surabaya. Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang merupakan pelajar asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, awalnya hendak berangkat ke sekolah menggunakan bus mini yang biasa ditumpanginya.

 

Namun, ketika korban meminta diturunkan karena terlambat berangkat, sopir justru tidak menghentikan kendaraan dan tetap melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya. Di tengah perjalanan, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba paha, punggung, hingga bagian sensitif korban. Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman saat berusaha meminta turun dari kendaraan.

 

Dalam kondisi ketakutan, korban merekam dugaan aksi pelaku menggunakan telepon genggamnya dan mengirimkan rekaman tersebut kepada salah satu anggota keluarganya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian.

 

Petugas Satlantas Polres Sampang yang menerima laporan segera menghentikan bus mini saat melintas di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban.

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa Polres Sampang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, cepat, dan transparan. Pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sementara hak-hak korban menjadi prioritas dalam proses penanganan perkara,” tegas AKBP Hartono. Selasa (21/07/2026).

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Kerja sama masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan pelaku memperoleh sanksi sesuai hukum,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *