‎Rapat Memanas di Kantor Bupati Gresik, Aliansi Gentar dan FKWS Desak Eks HPL PT Semen Indonesia Dikembalikan Menjadi Tanah Negara

oleh
oleh
banner 468x60

‎GRESIK || Detik24jam.id – Suasana rapat musyawarah penyelesaian polemik lahan eks Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT SMI di Kantor Bupati Gresik berlangsung dinamis, Selasa (30/6/2026). Aliansi Gentar (Gerakan Tanah Rakyat) bersama Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS) secara tegas mendesak agar lahan yang masa berlaku HPL-nya telah berakhir dikembalikan menjadi tanah negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

banner 336x280

‎Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Gresik itu digelar di Ruang Grahita Eka Praja, Lantai 2 Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 245-C, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Rapat dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan dihadiri perwakilan BPN Provinsi Jawa Timur, BPN Gresik, Forkopimda, Forkopimcam,

‎Pemerintah Desa Suci, Aliansi Gentar, masyarakat, serta manajemen PT SMI.

‎Dalam forum tersebut, Aliansi Gentar dan FKWS menyampaikan ultimatum bahwa masyarakat siap menggelar aksi apabila PT SMI kembali menunda kepastian penyelesaian status lahan yang dipersoalkan.

‎Kepala Desa Suci, Achmad Rizal, S.E., menegaskan bahwa warga menginginkan lahan yang masa berlaku HPL-nya telah habis dikembalikan menjadi tanah negara.

‎”Harapan masyarakat jelas, tanah yang masa HPL-nya sudah habis dikembalikan menjadi tanah negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

‎Kami bukan meminta belas kasihan, tetapi memperjuangkan hak masyarakat atas aset negara yang sudah tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

‎Menurut Achmad Rizal, apabila lahan tersebut kembali menjadi tanah negara, pemerintah desa telah menyiapkan rencana pembangunan jalan poros desa sebagai jalur alternatif guna mengurangi kemacetan di kawasan Dusun Panggang.

‎”Kami mendukung penuh aspirasi masyarakat. Jika pihak perusahaan kembali menunda penyelesaian, maka masyarakat yang akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

‎Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur PT SMI, Andoyo Raharjo, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi. Namun, ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen pusat sebelum mengambil keputusan.

‎”Kami menerima seluruh masukan dari hasil audiensi ini. Kami mohon diberikan waktu karena keputusan ini tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua minggu. Kami akan berupaya secepat mungkin memperoleh keputusan dari kantor pusat,” katanya.

‎Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa musyawarah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik melalui dialog dan koordinasi seluruh pihak.

‎”Pertemuan ini dilandasi niat baik untuk mencari penyelesaian bersama. Kita percayakan proses ini kepada pihak-pihak yang berwenang dengan mengedepankan koordinasi yang baik demi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” tegasnya.

‎Ketua Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS), Muhammad Fahlul Fadlul, memastikan masyarakat akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, warga menginginkan kepastian hukum dan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut sejumlah unsur pemerintah dan instansi terkait menunjukkan dukungan terhadap penyelesaian yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, keputusan akhir masih menunggu sikap PT Semen Indonesia setelah proses koordinasi internal perusahaan.

‎Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk melanjutkan komunikasi secara intensif. Pemerintah Kabupaten Gresik berharap keputusan yang diambil nantinya mampu memberikan kepastian hukum, mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

‎*Redaksi*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.