Lewat JPN, Kejari Sampang Perjuangkan Status Perwakilan Tiga Anak Yatim Piatu 

oleh
oleh
banner 468x60

Sampang || Detik24jam.id — Menghadirkan peran Kejaksaan Republik Indonesia yang humanis, peduli atas persoalan masyarakat mampu diwujudkan Kejaksaan Negeri Sampang.

 

banner 336x280

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sampang dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal S.H M.H sedang memperjuangkan membantu sejumlah orang anak untuk memperoleh dokumen identitas anak dan juga Status Perwakilan anak.

 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sampang, Athur Silalahi bersama Tim JPN secara resmi mendaftarkan permohonan perwalian untuk tiga anak di bawah umur, atas nama:

1. Anak Zainal

2. Anak Prilly

3. Anak Muhammad Azzam

Ke Pengadilan Agama Sampang, Senin 29 Juni 2026.

 

Kejari Sampang mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi ketiga orang anak dibawah pengasuhan paman, bibi dan kerabat keluarganya kepada Pengadilan Agama Sampang, yang kemudian diputuskan dan ditetapkan Status perwalian terhadap ketiga anak tersebut.

 

Proses pendaftaran yang berlangsung khidmat di kantor Pengadilan Agama Sampang mendapatkan sambutan hangat dari para hakim dan panitera setempat.

 

Sinergi antara Kejaksaan dan Pengadilan Agama ini menandakan adanya kesamaan visi dalam memprioritaskan keselamatan dan hak konstitusional anak-anak di Kabupaten Sampang.

 

Pihak Pengadilan Agama Sampang memastikan perkara ini akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Persidangan pertama untuk memeriksa berkas dan saksi-saksi terkait dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2026.

 

Kejari Sampang Mochamad Iqbal menyampaikan, peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelayanan dan penegakan hukumnya tidak semata-mata berurusan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Kejaksaan RI hadir ditengah kehidupan masyarakat dengan beragam aksi nyata.

 

“Selain penyuluhan dan penerangan hukum, serta pendampingan hukum, Kejaksaan juga peduli atas keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, yakni melalui aksi sosial dan peduli kepada warga kurang mampu. Itu semua didasari hadirnya Kejaksaan bermanfaat dan memiliki kepedulian kepada warga,” ujar Mochamad Iqbal.

 

Disampaikan bahwa Kejaksaan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain demi kepentingan negara dan masyarakat.

 

Dengan pendaftaran hak perwalian ini, maka penetapan hak perwalian ini memberi kepastian hukum, memungkinkan anak-anak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta memberikan legal standing bagi lembaga dalam mengurus berbagai kepentingan anak.

 

“Harapannya, hasil dari proses ini membawa manfaat besar bagi anak-anak yang mendapat perlindungan hukum, sekaligus menjadi wujud pengabdian Kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” harap Mochamad Iqbal.

 

Langkah kolektif ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bagian dari gerakan masif yang digelar serentak oleh JPN di seluruh Jawa Timur.

 

Inisiatif ini merupakan wujud nyata sinergi di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mewujudkan program ketahanan keluarga, sejalan dengan visi besar “Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara.”

 

Senada, Kasi Datun Kejari Sampang, Athur Silalahi menjelaskan, selama ini tanpa status perwalian yang berkekuatan hukum tetap, anak-anak di bawah umur kerap menghadapi kendala birokrasi yang rumit.

 

Mulai dari urusan administrasi kependudukan, hak asuh, hingga perlindungan aset keperdataan mereka.

 

“Anak-anak ini rawan menghadapi eksploitasi, penelantaran, dan hambatan sosial lainnya. Dengan adanya penetapan wali oleh Pengadilan, kita pastikan aset-aset mereka terlindungi dan mereka terhindar dari segala bentuk perlakuan tidak adil,” pungkasnya.

 

*Redaksi*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.