Bangkalan || Detik24jam.id — Selama 2 bulan berjalan, tepatnya dari bulan Mei hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ungkap 16 kasus dengan 20 tersangka terkait dengan kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang nota bene berhubungan dengan 3 kejahatan jalanan (Street Crime) yang sering meresahkan masyarakat.
“Selama bulan Mei – Juni 2026, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ungkap 16 kasus dengan 20 tersangka,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Eriek Triyasworo dan Kasihumas Ipda Agung, di Mapolres Bangkalan, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut penjelasan Kapolres Bangkalan, beberapa kasus yang sudah diungkap adalah sebagai jawaban dan tuntutan kinerja Polres Bangkalan terhadap kejadian di tengah masyarakat yang harus ditangani dengan cepat, lugas dan tepat.
Berbagai ragam kasus yang berhasil diungkap dan disita sebagai barang bukti (BB) tindak kejahatan dilingkup 3C, diantaranya:
1. Pencurian kotak amal di sebuah Masjid di Kecamatan Burneh
2. Pencurian handphone TKP Bangkalan Kota
3. Pencurian Hewan TKP Kecamatan Kwanyar
4. Laptop TKP Kamal.
Sementara untuk kasus curanmor, 5 unit sepeda motor dari berbagai merk seperti:
1. Sepeda motor Honda Vario TKP di Kecamatan Tragah
2. Honda Beat TKP Kecamatan Labang
3. Honda Scoopy TKP Kecamatan Tanah Merah.
Saat ini hasil kejahatan tersebut disita sebagai barang bukti (BB).
“Sebagai pemberkasan kasus 3C yang sudah lengkap dan dinyatakan P21 dikirim ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebagian lagi masih di proses,” terangnya.
*Redaksi*













