PASURUAN || Detik24jam.id – Praktik penagihan koperasi kembali disorot. Koperasi Cabang Pajero yang beralamat di Kota Blitar namun beroperasi di Kabupaten Pasuruan, diduga menyita dan menahan KTP nasabah secara tidak sah. Oknum penagih juga diduga memberikan jawaban menantang saat dikonfirmasi media, Senin 30/6/2026.
Peristiwa menimpa RWY, warga Dusun Putuk Timur RT 01 RW 06, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan penelusuran Media Teropong Indonesia News, KTP asli milik RWY disita oknum penagih koperasi dan hingga berita ini diturunkan belum dikembalikan.
Saat tim media menyampaikan surat konfirmasi resmi terkait penyitaan dokumen, oknum penagih disebut menjawab dengan nada menantang: “Saja naikan berita.” Alih-alih memberi klarifikasi, jawaban itu dinilai memperkeruh situasi.
Praktik menahan KTP sebagai jaminan utang bertentangan dengan sejumlah aturan. Antara lain:
1. *UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk*:
KTP hanya dapat disita oleh pejabat berwenang dengan perintah pengadilan.
2. *KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 476*: Menahan dokumen orang lain tanpa hak diancam pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
3. *UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP*: Menguasai data pribadi secara melawan hukum diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
4. *POJK No. 22 Tahun 2023*: Melarang penagihan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau cara yang mempermalukan nasabah.
Selain itu, ucapan menantang kepada media juga berpotensi dikaji dalam konteks perbuatan tidak menyenangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, KTP milik RWY belum dikembalikan. Media Teropong Indonesia News telah memberi waktu 1 x 24 jam kepada Koperasi Cabang Pajero untuk mengembalikan dokumen dan memberikan klarifikasi resmi.
Apabila batas waktu diabaikan, media menyatakan akan mempublikasikan seluruh bukti rekaman dan pesan yang dimiliki, serta menyerahkan laporan ke Kepolisian, Dinas Koperasi, dan Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk diproses sesuai hukum.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi ke manajemen Koperasi Cabang Pajero masih dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
*Redaksi*















