PAMEKASAN || Detik24jam.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama Polsek Jajaran kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, korps Bhayangkara tersebut sukses menggulung komplotan pelaku kejahatan dengan mengungkap sebanyak 7 (tujuh) kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan wujud respons cepat dan kerja keras kepolisian atas laporan-laporan yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan dan penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu. Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek Jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (30/6/2026).
IPDA Yoni merinci ketujuh kasus pencurian yang berhasil diungkap beserta para tersangkanya sebagai berikut :
1. Pencurian di Rumah Tinggal (Kecamatan Larangan) :
– Petugas mengamankan terduga pelaku JH (22), warga Desa Blumbungan. JH melancarkan aksinya di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Viva X dengan Nomor Polisi M 6472 A tahun 2006 berwarna hitam, serta sebuah alat las yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan kejahatannya.
2. Pencurian Kendaraan Bermotor di Jalan Raya (Kecamatan Tlanakan) :
– Aksi kejahatan jalanan berhasil digagalkan di pinggir jalan raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Polisi membekuk terduga pelaku berinisial FD (38) bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
3. Pencurian Kendaraan Bermotor (Kecamatan Pademawu):
– Kasus curanmor berikutnya diungkap di pinggir jalan Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku HR (43), warga Desa Darma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
4. Pembobolan Ruko Korporat (Kelurahan Jungcangcang):
– Satreskrim juga berhasil membongkar kasus pencurian di sebuah Ruko milik PT. Trimangun Perkasa yang berada di Jl. Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Terduga pelaku yang diamankan adalah SR (67), warga Desa Apa an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Dari penangkapan ini, diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 2665 BX warna hitam tahun 2017 sebagai sarana operasional.
5. Pembobolan Toko Sembako (Kecamatan Pademawu):
– Di tempat lain, petugas berhasil meringkus komplotan pembobol toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Dua orang terduga pelaku berinisial ZA (25) dan IAP (20) yang merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol M 3634 BY.
6. Pembobolan Counter Handphone (Kecamatan Batumarmar):
– Menyasar area toko elektronik, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MM (41), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. MM diringkus setelah membobol toko counter HP di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi menyita sejumlah gawai berharga tinggi, antara lain 1 unit HP Infinix Smart 10plus (Iris Blue), 1 buah dusbook Redmi 14C (Blue), 1 unit HP Vivo Y400 (Green), serta 1 unit HP Vivo Y29 (White) beserta seluruh nomor IMEI-nya yang kini dicatat sebagai barang bukti formal.
7. Pencurian Rumah dan Properti (Kecamatan Batumarmar):
– Kasus ketujuh yang berhasil diungkap berada di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Terduga pelaku berinisial AD (23), warga Desa Lesong Laok, berhasil diamankan beserta rentetan barang bukti berharga meliputi 1 unit mesin pompa air, 1 unit speaker box merk Sharp, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 6369 BT.
Guna memberikan kepastian hukum serta efek jera yang maksimal bagi para pelaku, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerapkan pasal-pasal pidana secara tegas dan proporsional :
– Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Terhadap para tersangka yang melancarkan aksinya dengan merusak pintu, membobol toko, atau menggunakan alat bantu, disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
– Tindak Pidana Pencurian Biasa: Terhadap pelaku pencurian tanpa faktor pemberatan, disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Menutup rilis resmi tersebut, IPDA Yoni Evan Pratama memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pamekasan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan mandiri.
“Faktor kelengahan sering kali menjadi celah utama bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pastikan kendaraan bermotor selalu dilengkapi kunci pengaman ganda dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam toko atau rumah kosong tanpa pengawasan. Sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga Kabupaten Pamekasan tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kasi Humas.
*Redaksi*















