SAMPANG || Detik24jam.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dua orang terduga pelaku berinisial NM (34) dan LH (38) berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Solehuddin (37), warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di garasi rumah.
”Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka berinisial NM dan LH. Penangkapan ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan intensif dan bukti-bukti petunjuk yang kuat di lapangan, salah satunya dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian,” ujar Ipda Poundra Kinan Aditama saat memberikan keterangan pers.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah bernomor polisi M-6999-GO miliknya raib pada Senin pagi (15/6) saat hendak digunakan.
Aksi kedua pelaku terbilang nekat, namun perbuatan mereka terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area depan garasi korban. Dalam rekaman berdurasi 5 menit tersebut, terlihat jelas kedua pria tak dikenal berbagi peran untuk menggasak motor korban menggunakan kunci palsu. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Ipda Poundra menambahkan bahwa motif utama kedua tersangka melakukan aksi kriminal ini didasari oleh faktor ekonomi.
”Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sengaja menyasar kendaraan yang terparkir di garasi, kemudian mengeksekusinya dengan cepat menggunakan anak kunci palsu yang telah dimodifikasi dari kunci ukuran 8,” jelas KBO Satreskrim. Kamis, 18/6/26.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku dari hasil analisis digital forensik CCTV dan penyelidikan lapangan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyergapan. Kedua tersangka ditangkap saat sedang beristirahat di kediaman NM di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung.
”Kedua tersangka kami amankan bersama-sama saat sedang tidur-tiduran di rumah salah satu pelaku (NM). Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” tegas Ipda Poundra.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah (milik korban) beserta dokumen asli BPKB dan STNK atas nama Giman, 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 5 menit sebagai bukti petunjuk utama, 1 anak kunci palsu (kunci rakitan dari kunci 8) yang digunakan untuk merusak stop kontak motor, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, meliputi 1 buah jaket kulit warna hitam dan 1 buah sweter warna hitam abu-abu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Terhadap para tersangka, kita terapkan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Ipda Poundra menutup keterangannya.
@Redaksi@













