SIDOARJO || Detik24jam.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah di Polresta Sidoarjo memicu reaksi keras. Pasalnya, perkara yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah tersebut dinilai mandek selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
Melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Agustinus Milla Ate, S.H. & Partners, korban secara resmi melayangkan surat permohonan kedua kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sidoarjo. Mereka mendesak agar segera dilaksanakan Gelar Perkara Khusus demi menegakkan keadilan dan transparansi hukum.
Berdasarkan dokumen resmi Nomor: 03/PID-AMA/SDA/VI/2026 tertanggal Juni 2026, pihak korban mengeluhkan lambatnya penanganan perkara oleh tim penyidik. Selain itu, mereka mempertanyakan keputusan penyidik yang melepaskan terlapor setelah sempat diamankan beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian rumah atau bangunan dengan kesepakatan harga total Rp800.000.000,-. Korban diketahui telah menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp725.000.000,- yang bukti penerimaannya telah diakui secara tertulis oleh terlapor.
Meski korban telah menyerahkan alat bukti yang kuat—mulai dari ikatan jual beli, perjanjian tertulis, bukti transfer bank, hingga rekening koran hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang progresif dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026), Agustinus Milla Ate, S.H., selaku kuasa hukum korban, mengkritik keras adanya keganjilan dalam penanganan perkara kliennya.
”Klien kami sudah menderita kerugian yang sangat besar, mencapai 725 juta rupiah, dan semua bukti transaksi hingga pengakuan tertulis dari terlapor sudah kami serahkan ke penyidik sejak lama. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah mengapa perkara yang sudah berjalan bertahun-tahun ini terkesan jalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban?” ujar Agustinus.
Agustinus secara khusus menyoroti tindakan penyidik yang sempat mengamankan terlapor namun kemudian melepaskannya tanpa adanya transparansi kepada pihak korban.
”Kami mendapatkan informasi bahwa Terlapor sempat diamankan atau ditahan sementara, namun kemudian dilepaskan dengan alasan diberi kesempatan mengembalikan kerugian. Nyatanya, sampai detik ini komitmen pengembalian itu tidak pernah direalisasikan. Oleh karena itu, demi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi, kami mendesak Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo untuk membuka Gelar Perkara Khusus. Kami ingin penyidik memaparkan apa hambatan sebenarnya secara tertulis, mengapa terlapor dilepas, dan mengapa keadilan untuk klien kami begitu lama tertunda,” tegasnya.
Tak hanya menyoal penundaan, Agustinus juga mengungkap adanya rumor miring terkait alasan pelepasan terlapor beberapa tahun silam, yang diduga melibatkan intervensi pejabat kepolisian
dari luar daerah Sidoarjo.
”Menurut informasi atau isu yang saya terima—meski isu tentu belum bisa sepenuhnya dipercaya dan kami harus cari tahu kebenarannya bahwa berkaitan dengan penahanan terlapor pada saat itu, ada indikasi intervensi atau instruksi khusus dari Kapolres Banyuwangi yang menjabat pada masa itu untuk melepasnya. Kami akan mencocokkan kembali siapa Kapolres yang menjabat pada saat penahanan dan pelepasan itu terjadi,” ungkap Agustinus.
Ia pun mempertanyakan akuntabilitas kinerja penyidik yang terkesan menutup komunikasi dan membatasi akses informasi bagi korban.
”Sebenarnya ada apa? Sampai detik ini belum ada penjelasan dari penyidik yang menunjukkan hasil kerja mereka. Kalau memang bekerja, tunjukkan dong hasil kerjanya kepada kami. Jika ada kekurangan atau kebutuhan kelengkapan berkas agar proses ini berjalan lancar, sampaikan kepada kami selaku tim kuasa hukum agar kami tahu apa yang kurang,” tambahnya.
Fakta baru yang menguatkan dugaan kelalaian penanganan ini diungkapkan oleh Agustinus berdasarkan pengakuan langsung dari korban, Waskito. Penyidik sempat menghubungi korban sesaat setelah surat permohonan pertama dimasukkan, namun agenda tersebut menguap tanpa kejelasan.
”Kemarin, sesuai dengan keterangan dari klien kami, Pak Waskito, pihak penyidik sempat menghubunginya bertepatan dengan surat permohonan kami yang masuk pada tanggal 4 lalu. Penyidik saat itu mengajak Pak Waskito untuk melakukan pertemuan. Namun, sangat disayangkan, sampai detik ini agenda pertemuan yang dijanjikan itu tidak pernah terealisasi. Kami mempertanyakan apakah ini hanya upaya meredam situasi atau sekadar mengulur waktu,” cecar Agustinus.
Tindakan penyidik Polresta Sidoarjo yang dinilai tidak transparan ini dinilai bertentangan dengan semangat Polri Presisi, khususnya mengenai hak pelapor atas keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan informasi berkala kepada pelapor atau korban. Hak korban tersebut diwujudkan melalui penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Sesuai aturan baku kepolisian, SP2HP wajib diberikan kepada pelapor paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan secara berkala, yang memuat tentang Perkembangan perkara (apakah dalam tahap penyelidikan atau penyidikan). Tindakan kepolisian yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjut. Hambatan atau kendala yang dihadapi di lapangan.
Ketiadaan SP2HP yang progresif dalam kasus Waskito ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap hak-hak korban sebagaimana yang telah diatur secara tegas oleh Kapolri.
Dalam surat resmi kedua yang dilayangkan, pihak Kuasa Hukum menegaskan beberapa poin krusial yang harus dijawab oleh Polresta Sidoarjo, di antaranya Menghadirkan penyidik guna memaparkan kendala objektif, alat bukti yang diperoleh, serta hambatan yang membuat perkara mandek. Membuka hasil analisis penyidik terhadap pengakuan aliran dana sebesar Rp725 juta oleh Terlapor. Menjelaskan dasar hukum pelepasan Terlapor yang sebelumnya sempat diamankan/ditahan sementara.Melakukan percepatan penanganan perkara demi kepastian dan perlindungan hukum bagi korban.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah mengajukan permohonan audiensi resmi untuk memantau perkembangan administratif kasus tersebut. Kendati demikian, mereka memperingatkan akan mengambil langkah hukum yang lebih masif jika permohonan ini kembali diabaikan oleh kepolisian.
”Kami meminta penyidik profesional. Langkah kami selanjutnya akan ditentukan oleh hasil audiensi nanti. Bila audiensi ini gagal dan tetap tidak ada pertanggungjawaban serta jawaban yang memuaskan dari penyidik, kami tidak akan ragu untuk melakukan pergerakan atau aksi demonstrasi, karena itu adalah hak hukum kami untuk membela kepentingan klien,” pungkas Agustinus tajam.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi secara berimbang kepada Kasat Reskrim serta Humas Polresta Sidoarjo guna mengetahui kendala objektif serta duduk perkara versi kepolisian terkait kelanjutan perkara ini.
@Redaksi@













