Bertemu ke Tetangga, Pria di Lamongan Malah Curi Handphone

oleh
oleh
banner 468x60

Lamongan || Detik24jam.id — Gegara bertamu ke tetangga, seorang pria di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia bukan hanya bertamu tapi ternyata kedapatan mencuri sebuah handphone milik tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria di Lamongan yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah M (41), warga Kecamatan Kembangbahu.

banner 336x280

Ia ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah kedapatan mencuri sebuah handphone milik warga di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

“Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban diketahui berinisial M (68), seorang perempuan warga Kelurahan Sukorejo,” kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada awak media, Selasa 16 Juni 2026.

Ipda M Hamzaid mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi dan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.

“Pelaku datang bertamu ke rumah temannya yang berada di sebelah rumah korban. Saat berjalan menuju kamar mandi di bagian belakang, pelaku melihat pintu samping rumah korban terbuka,” ujar Ipda M Hamzaid.

Dari luar rumah, pelaku melihat sebuah handphone berwarna ungu tergeletak di atas meja makan dalam kondisi mati.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban.

Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku memasukkan handphone ke dalam saku celana pendek yang dikenakannya sebelum meninggalkan lokasi.

“Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan pencurian seorang diri dan handphone hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ipda M Hamzaid.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna ungu milik korban serta dusbook handphone tersebut.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan dengan memastikan pintu rumah selalu tertutup saat ditinggalkan dan tidak meletakkan barang berharga di lokasi yang mudah terlihat.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ipda M Hamzaid.

@Redaksi@

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.