Sampang || Detik24jam.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang terduga pelaku berinisial “A.L.” berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 12,12 gram.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd M.M melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
“Benar, anggota kami dari Polsek Camplong bersama Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Camplong, tepatnya Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” ujarnya.
*Kronologi Penangkapan*
Peristiwa bermula saat anggota Polsek Camplong melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di pinggir Jalan Raya Sejati.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 10,87 gram dan ± 1,25 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat ± 12,12 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya 1 buah bungkus rokok merk Menara warna merah, 1 lembar sobekan lakban bening, 1 unit handphone merk VIVO Y17s warna biru, serta 1 unit mobil listrik mainan warna putih hitam yang diduga digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
*Proses Hukum*
Saat ini terduga pelaku berinisial “A.L.” beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di rutan Polres Sampang. Kini perkara tersebut dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sampang,” jelas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
*Imbauan Kapolres*
Kapolres Sampang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Kami tegaskan, Polres Sampang tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sampang.
@Redaksi@














