Yayasan Advokasi dan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Group bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai pada Kamis, 4 Juni 2026, di depan kantor KSP Kemuning Mitra Persada, Jalan Raya Kahuripan, Ruko Avenue Nomor 7, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Awal mula penyebab terjadinya aksi tersebut, dikarenakan adanya laporan dari warga Sidoarjo dan sudah ada beberapa korban terutama ibu-ibu, bahwa Tim Penagihan dari KSP Kemuning Mitra Persada dalam cara melakukan penagihan dengan cara kasar dan arogan serta terus menerus menindas dan mengintimidasi para korban koperasi tersebut.
“Setelah aksi hari ini, kami dari YALPK akan terus melakukan pengawasan terhadap Koperasi yang nakal dan arogan, terutama KSP Kemuning Mitra Persada, kami akan melayangkan surat kepada Bupati Sidoarjo, Dinas Koperasi Sidoarjo dan Kementerian Koperasi Indonesia untuk menertibkan Koperasi yang nakal dan izinnya tidak jelas.” ujar Aditya Ketua YALPK Sidoarjo.
Bramada selaku Ketua Harian YALPK juga menyampaikan “Hati terasa mendidih ketika melihat mereka yang hidup dalam keterbatasan masih harus menanggung ketidakadilan. Bukan karena kebencian, tetapi karena nurani tidak bisa diam saat kezaliman terjadi di depan mata. Semoga masih ada keberanian untuk membela yang lemah dan menyuarakan kebenaran, sekecil apa pun langkahnya.”
Koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendorong terciptanya keadilan, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Suara Rakyat adalah Suara Keadilan” menjadi salah satu pesan utama yang diangkat dalam aksi damai tersebut.
Tuntutan Massa Aksi
Adapun beberapa tuntutan yang akan disampaikan antara lain:
1. Menghentikan segala bentuk dugaan intimidasi terhadap masyarakat kecil.
2. Menghormati hak-hak konsumen dan masyarakat.
3. Mendorong aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum.
4. Mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Dari kejadian tersebut YALPK berharap semua instansi terkait dan aparat penegak hukum bisa terus memperjuangkan hak konsumen dan bentuk dari keadilan di negara ini.
“Redaksi”






































