Sampang || Detik24jam.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang melalui Unit Turjawali melakukan penindakan terhadap sebuah bus yang melanggar rambu lalu lintas di Jalan Bahagia, Kabupaten Sampang, Kamis (4/6/2026).
Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli dan pengawasan arus lalu lintas di kawasan perkotaan. Bus tersebut diketahui melintas pada jalur yang telah dipasang rambu larangan untuk kendaraan tertentu.
Kanit Turjawali bersama anggota yang bertugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan saat berkendara.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin dan tertib berlalu lintas,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Arus lalu lintas tetap berjalan normal meski sempat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar.
“Redaksi”













