Gresik || Detik24jam.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus 8 orang yang diduga mengeroyokan seorang pemuda di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Delapan pelaku pengeroyokan itu disebut merupakan salah satu Suporter klub sepak bola di Jawa Timur.
Peristiwa terjadi Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, ARF (19), warga Surabaya, datang ke Indomaret Jalan Veteran bersama tiga temannya untuk membeli rokok.
“Tiba-tiba Korban dipukul oleh gerombolan orang tak dikenal. Tiga teman Korban berhasil melarikan diri ke dalam Indomaret,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5/2026).
Tiga temannya berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam minimarket. Sementara korban menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka serius harus menjalani perawatan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berharap mengamankan 8 tersangka pada Sabtu (16/5/2026) lalu. Mereka adalah:
1. RBP
2. FF
3. BKS
4. WA
5. YPR
6. PAR
7. MZ
8. MAR.
Seluruh dijemput paksa di rumahnya oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari memukul dengan tangan, helm hingga menyeret korban.
“Para pelaku mayoritas merupakan warga Gresik yang merupakan Suporter fanatik salah satu klub sepak bola,” bebernya.
Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan diduga karena korban disebut pelaku merupakan Suporter tim lawan.
Mereka tidak terima lantaran tim kesayangannya dikalahkan oleh tim favorit korban.
Bahkan, para tersangka menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekannya dengan melakukan pelemparan.
“Korban tidak memakai atribut atau Jersey Suporter. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. Tujuh unit handphone
2. Tiga helm
3. Tiga jaket
4. Satu buff
5. Serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (MLDN)















