Polsek Sapeken Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Pagerungan Besar  

oleh
oleh
banner 468x60

Sumenep || Detik24jam.id – Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Dermaga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

 

banner 336x280

Tersangka berinisial KSB (28), warga Desa Pagerungan Besar, diamankan bersama barang bukti berupa satu poket sabu seberat 3,35 gram dan sebuah telepon genggam merk VIVO Y36 berwarna hitam.

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah kardus air mineral mencurigakan dengan tulisan “UNTUK HAMSANI PAGERUNGAN BESAR”. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka KSB datang mengambil kardus tersebut. Saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di antara botol air mineral. Dalam pemeriksaan, KSB mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

 

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep.

 

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Sapeken.

> “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.