PKN Tabuh Genderang Perlawanan Korupsi Melalui Doktrin “Cari – Temukan – Laporkan”

oleh
oleh
banner 468x60

BEKASI || Detik24jam.id – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi meluncurkan doktrin perjuangan baru bertajuk “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN”. Semboyan ini ditetapkan sebagai pedoman operasional nasional guna memperkuat taji masyarakat dalam mengawasi pengelolaan uang rakyat.

 

banner 336x280

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Gabungan Pengurus PKN yang mempertemukan jajaran pusat dan daerah pada Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini dipandang sebagai upaya sistematis untuk mengubah paradigma pengawasan dari pasif menjadi proaktif.

 

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan bahwa semboyan tersebut bukan sekadar retorika belaka, melainkan instruksi kerja bagi seluruh anggota dan masyarakat luas untuk terlibat langsung dalam memitigasi kebocoran anggaran negara.

 

“Semboyan CARI – TEMUKAN – LAPORKAN adalah bentuk konkret peran masyarakat dalam mengawal keuangan negara. Ini bukan sekadar slogan, tetapi gerakan nyata yang berbasis hukum,” tegas Patar dalam keterangannya di Bekasi.

 

Patar menambahkan bahwa keterbatasan personel aparat penegak hukum (APH) menjadi alasan kuat mengapa publik harus menjadi mata dan telinga negara di lapangan.

 

PKN menegaskan bahwa gerakan ini memiliki landasan hukum yang rigid, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam bertindak. Gerakan ini berpijak pada:

 

Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dengan payung hukum tersebut, PKN mendorong publik untuk berani mencari informasi pengelolaan anggaran, mengidentifikasi penyimpangan secara objektif, dan melaporkannya kepada pihak berwenang secara bertanggung jawab.

 

Tidak main-main dengan doktrin ini, PKN akan menginstitusikan semboyan tersebut ke dalam dokumen hukum organisasi. Langkah formal yang akan ditempuh meliputi revisi pada Akta Pendirian Organisasi, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART)

 

Integrasi ke dalam dokumen resmi ini bertujuan agar setiap anggota PKN di seluruh Indonesia memiliki standar operasional yang seragam dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 

Sebagai organisasi yang berfokus pada tata kelola pemerintahan yang bersih, PKN berkomitmen untuk terus mengawal setiap laporan masyarakat agar tidak menguap di tengah jalan. Mereka berjanji akan menjalin kolaborasi lebih erat dengan instansi terkait guna memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara hukum.

 

Melalui gerakan nasional ini, PKN berharap tercipta ekosistem pengawasan yang partisipatif, di mana setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.