Sampang || Detik24jam.id — Bertempat di Aula Darmawangsa Kodim 0828/Sampang, Jl. Diponegoro No. 1, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Disiplin Prajurit bagi satuan Kodim 0828/ Sampang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Staf Kodim, Mayor Cba Sahuri, dengan narasumber Pasi Intel Kodim, Kapten Inf Prasetyo, serta diikuti oleh sekitar 80 peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Kepala Staf Kodim 0828/Sampang
2. Para Dandim jajaran
3. Perwira Staf
4. Danposramil
5. Seluruh anggota Staf Kodim
6. Perwakilan anggota Koramil jajaran
7. Serta PNS Kodim 0828/Sampang.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum Disiplin militer sebagai landasan dalam menjaga profesionalisme dan kehormatan Disiplin militer TNI.
Disampaikan bahwa Pelanggaran disiplin militer merupakan segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan perintah dan peraturan kedinasan serta norma kehidupan Prajurit.
Dalam Sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa dasar hukum Disiplin Prajurit mengacu pada Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer dan Undang-Undang tentang Peraturan Disiplin Militer.
Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan jenis Pelanggaran, tindakan, hingga sanksi yang diberikan.
Lebih lanjut, Disampaikan bahwa Pelanggaran disiplin terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pelanggaran disiplin murni
2. Pelanggaran disiplin tidak murni.
Setiap Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran hingga penahanan disiplin dengan durasi tertentu.
Penyelesaian Pelanggaran dapat dilakukan di tingkat satuan melalui mekanisme Perwira Penyerahan Perkara (Ankum) atau melalui mekanisme Perwira Penyerah Perkara (Papera), sementara tindak pidana militer diselesaikan melalui peradilan militer.
Faktor penyebab Pelanggaran antara lain masalah pribadi, lemahnya pengawasan, serta pengaruh lingkungan dan media sosial.
Dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga dapat menurunkan citra dan profesionalisme institusi TNI di mata masyarakat.
Dalam rangka Pencegahan, satuan diharapkan secara rutin melaksanakan penyuluhan hukum, menanamkan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, serta meningkatkan pengawasan melekat oleh pimpinan.
Selain itu, penting untuk membuka ruang komunikasi yang efektif antara atasan dan anggota serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh prajurit semakin memahami aturan dan konsekuensi hukum, meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan, serta mampu menjaga citra, Marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun Prajurit yang profesional, disiplin, dan berintegritas. (MLDN)




















