Pengedar Sabu 0,35 Gram Warga Sampang Berinisial R Ditangkap Satreskrim Polres Sampang 

oleh
oleh
banner 468x60

 

Sampang || Detik24jam.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pada Selasa (14/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

banner 336x280

 

Dalam operasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.

 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui Kasihumas, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan tersebut, sehingga Tim Satnarkoba Polres Sampang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

 

“Tim Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan saat dilakukan penggeledahan. Kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran terlapor sebagai pengedar di wilayah hukum kami,” ujarnya Sabtu (25/4/2026).

 

Masih kata Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa ada berbagai barang bukti yang disita, diantaranya:

1. Alat hisap (bong)

2. Dua plastik klip kosong bertuliskan label harga

3. Sendok sabu dari sedotan

4. Kotak dus senter

5. Buku catatan penjualan

6. Uang tunai sebesar Rp 350.000.

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sampang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

 

“Langkah tegas ini kami ambil demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda melalui barang haram ini,” tegasnya.

 

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.