Sampang || Detik24jam.id — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial M dan UH diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang. Sebab, keduanya diduga terlibat dalam kasus curanmor di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, semula Pasutri tersebut diamankan anggotanya karena diduga terlibat dalam kasus curanmor di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang Kota, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kendaraan tersebut milik warga setempat, Saleh.
“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata Pasutri tersebut terlibat dalam 10 kasus curanmor di lokasi lain,” katanya.
Menurutnya, Pasutri tersebut diduga terlibat dalam kasus curanmor di beberapa lokasi, yakni di:
1. Jalan Raya Pliyang
2. Jalan Lingkar Selatan
3. Desa Aeng Sareh
4. Desa Ragung
5. Jalan Raya Jrengik
6. Desa Tambelangan
7. Jalan Lingkar Selatan
8. Desa Pacanggeen
9. Di SPBU Bancelok.
Dijelaskan, M (38), tercatat sebagai warga Kelurahan Karang Penang, Kecamatan Sampang Kota.
Sedangkan istrinya berinisial UH (50), merupakan warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Keduanya merupakan Pasangan suami istri siri,” ucapnya. (MLDN)















