Sampang || Detik24jam.id – Kepolisian Resor Sampang meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melakukan pengecekan ke Satreskrim Polres Sampang. Imbauan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Senin,02/03/2026.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial KA dan H dalam operasi pengungkapan yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Ya betul, beberapa hari yang lalu kami ungkap kasus ranmor dengan dua tersangka,” ujarnya.
13 TKP dan Dua Unit Motor Diamankan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda motor lainnya. Namun, salah satu kendaraan diketahui telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya untuk menghilangkan jejak.
“Satu unit sepeda motor nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihilangkan sehingga kami lakukan pelacakan untuk mengetahui identitas kendaraan tersebut,” jelas Ipda Paundra.
Warga Diminta Datang Langsung ke Polres Sehubungan dengan pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Sampang untuk melakukan pencocokan data kendaraan.
“Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, silakan datang dengan membawa STNK atau kunci kendaraan untuk dilakukan pencocokan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengecekan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Dari kepolisian tidak ada biaya, semua gratis,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari total 13 TKP yang diakui para pelaku.(MLDN)















