Sampang II Detik24jam.id — Kepolisian Satreskoba Polres Sampang mengirimkan 4 pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu ke BNN wilayah kota Surabaya, Provinsi JawaTimur.
Masing-masing ke empat pelaku penyalahguna narkoba yaitu Fahri, Ilham, Anwar, dan Abdul Ghoni, diserahkan ke BNN kota Surabaya, pada Selasa (26/5) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yudha mengatakan, setelah anggotanya melakukan beberapa proses penyidikan, dengan hasil bahwa terhadap ke empat pelaku penyalahguna tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum.
” Mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, merupakan pengguna terkahir (end user), pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti,” jelas Yudha, kepada Republiku.com, Minggu (31/5/2026).
Selain itu, untuk bandar bernama Asmuri, kita amankan dan menjalani proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak lima warga desa Pekalongan, Kec./Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi, karena disinyalir menyalahgunakan Narkotika.
Ke lima nya berhasil diamankan di wilayah desa setempat, pada Minggu (24/5) malam kemarin.
Dari ke lima pelaku narkoba, satu diantaranya merupakan bandar yang bernama Asmuri. Dan yang ke empat lainnya merupakan sebagai pemakai /penyalahguna narkoba jenis sabu.
“Redaksi”













