PULANG PISAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau mengambil tindakan tegas terhadap para pengguna jalan yang mengabaikan aturan keselamatan. Pada Sabtu (24/01/2026) malam, sejumlah pengendara roda dua (R2) yang kedapatan melakukan aksi ugal-ugalan terjaring dalam operasi Patroli Blue Light.
Langkah ini diambil setelah munculnya banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot serta perilaku berkendara yang membahayakan di sejumlah ruas jalan utama. Patroli yang menyisir titik-titik rawan gangguan kamtibmas ini bertujuan untuk mengembalikan rasa aman dan ketenangan warga, terutama di malam akhir pekan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menyatakan bahwa aksi ugal-ugalan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketertiban umum.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat yang merasa resah. Para pengendara R2 yang terjaring patroli ini diberikan tindakan sesuai aturan karena perilaku mereka sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan publik,” tegas IPTU Divani Mareta Astuti.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya fokus pada aksi ugal-ugalan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan penggunaan atribut yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Pengendara yang melanggar langsung diamankan untuk diberikan pembinaan serta sanksi administratif guna memberikan efek jera.
Polres Pulang Pisau menegaskan bahwa jalan raya adalah fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Patroli Blue Light akan terus diintensifkan sebagai upaya preventif dan represif untuk memastikan wilayah Kabupaten Pulang Pisau bebas dari aksi balap liar dan perilaku berkendara yang anarkis.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan setiap aktivitas di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum demi terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang kondusif.















