Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang Ringkus Penadah Motor Curian, Tersangka Diduga Sudah Beraksi Berulang Kali 

oleh
oleh
banner 468x60

SAMPANG || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial T (37) diamankan petugas setelah diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

 

banner 336x280

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario milik warga Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, yang terjadi pada September 2025. Kendaraan tersebut diketahui hilang saat diparkir di dalam rumah korban.

 

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi keterlibatan seorang penadah. Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Ketapang dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah beberapa kali menerima sepeda motor yang berasal dari hasil kejahatan.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun pihak yang menampung hasil kejahatan tersebut.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sampang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahannya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena berpotensi terkait dengan tindak pidana. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPTU Nur Fajri Alim. Sabtu (30/05/2026).

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP tentang tindak pidana penadahan. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

 

Polres Sampang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.