Sampang || Detik24jam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggelar Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal yang dirangkai dengan pemusnahan rokok ilegal, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Sampang.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 36.000 batang rokok ilegal hasil penindakan yang berlangsung pada periode 27 Oktober hingga 6 November 2025. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp53.714.900, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32.750.000.
Bupati Sampang melalui Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan pemusnahan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen semua stakeholder, khususnya Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Bea Cukai, dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat,” ujar H. Ahmad Mahfudz.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun yang tidak sesuai golongan, jelas merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Wakil Bupati menekankan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih bijak sebagai konsumen dan tidak tergiur harga murah dari produk ilegal.
“Dengan pemusnahan ini, kita menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan barang kena cukai ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madura, Andaru, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Sampang merupakan hasil sinergi lintas sektor yang terbangun dengan baik antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis melalui program pengawasan daerah, sementara Bea Cukai mendampingi pelaksanaan operasi di lapangan.
“Ini adalah hasil sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Sampang. Satpol PP memiliki program penegakan di daerah dan kami dari Bea Cukai mendampingi pelaksanaan operasi tersebut,” ujar Andaru.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap penindakan, unsur aparat penegak hukum turut dilibatkan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Keterlibatan unsur lintas sektor sangat penting. Dalam operasi ini turut dilibatkan Satpol PP, anggota Polres, Pengadilan Negeri, serta Kejaksaan,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum di bidang cukai. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya,” tegas Suaidi Asikin.
Ia menambahkan, peran Satpol PP tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami aturan dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Selain operasi penindakan, kami juga mengedepankan pendekatan edukatif agar kesadaran masyarakat meningkat dan tidak lagi terlibat dalam peredaran maupun konsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sinergi antarinstansi semakin kuat, dan Kabupaten Sampang dapat menjadi wilayah yang tertib cukai, sehat secara ekonomi, serta berdaya saing. (MLDN)

