Sampang || Detik24jam.id – Warga Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, digegerkan dengan penangkapan tersangka Narkotika jenis sabu pada Sabtu (10/5/2025) siang, sekitar pukul 13.00 wib.
Tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah itu berinisial M (31) asal warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marnar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketika diamankan Polisi, pria ini kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek Sokobanah lebih dulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di area Polsek Sokobanah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Kapolsek Sokobanah bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pria yang melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,” jelas Ipda Gama Rizaldi, Minggu (11/5/2025).
Ketika diamankan, tersangka M (31) ini membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 plastik Narkotika jenis sabu dibungkus dengan tisu warna putih, disimpan di saku baju depan sebelah kiri.
Kronologi Penangkapan
Dari informasi masyarakat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekitar pukul 13.00 Wib Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa Penangkapan terhadap tersangka M yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Barang buktinya dalam bungkusan tisu, 2 buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu, dengan rincian :
1. Berat ± 4,62 gram dan ± 0,24 gram
2. Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol M 4899 BD,” imbuh Ipda Gama Rizaldi.
Selanjutnya Petugas membawa tersangka M (31) dan barang bukti ke Mapolsek Sokobanah, setelah menjalani penyelidikan awal, lalu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)

