Polsek Bungah Bersama Satpol PP Gerebek Warkop di Gresik, Sita Belasan Botol Miras

by
Polsek Bungah Bersama Satpol PP Gerebek Warkop di Gresik, Sita Belasan Botol Miras

 

Gresik || Detik24jam.id – Polsek Bungah Polres Gresik bersama Satpol PP menggerebek sejumlah warung kopi (Warkop) di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik

Hasilnya, petugas berhasil menyita belasan Botol minuman keras (miras) jenis arak dan bir yang disediakan di warkop-warkop tersebut

Kapolsek Bungah, AKP Moch Suja’i, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah sejumlah Warkop di sepanjang Jalan Raya Deandies, Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, melanggar aturan jam operasional dan membuat resah masyarakat setempat

“Warung Kopi di sepanjang ruas jalan tersebut kami gerebek karena nekat buka hingga larut malam, melebihi batas jam yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat setempat merasa resah dengan aktivitas para pengunjung Warkop tersebut, terutama mengingat Kecamatan Bungah dikenal sebagai wilayah basis pondok pesantren (Ponpes),” ujar Kapolsek Bungah AKP Moch Suja’i. Minggu (16/03/2025).

Kapolsek Bungah AKP Moch Suja’i menambahkan bahwa razia juga dilakukan di Warkop yang berada di tengah perkampungan warga Dusun Lebak, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Di sini, petugas berhasil menyita 6 botol miras jenis arak dan 5 botol bir

“Razia kedua kami bersama Satpol PP Bungah dilakukan di Dusun Lebak, Desa Sungonlegowo, yang juga menyasar Warkop. Kami mengamankan 6 botol arak dan 5 botol bir,” ujar AKP Moch Suja’i

Lebih lanjut, Kapolsek Bungah AKP Moch Suja’i mengungkapkan pemilik warkop yang kedapatan menyediakan miras, beserta barang bukti, dibawa ke Mapolsek Bungah untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pemilik warkop tersebut akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku

“Pemilik warung kopi berikut barang bukti kami bawa ke kantor Polsek Bungah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Perda, mereka akan dikenakan tindakan pidana ringan,” pungkasnya

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *