Pencuri Sepeda Motor Asal Warga Sidayu Gresik Babak Belur di Hajar Massa

by
Pencuri Sepeda Motor Asal Warga Sidayu Gresik Babak Belur di Hajar Massa

 

Gresik || Detik24jam.id – Seorang pria asal warga Sidayu Gresik berusia 18 tahun bonyok dihajar massa usai gagal mencuri sepeda motor di Jalan Raya Pantura Deandles, Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sabtu (15/03/2025).

Pria tersebut berinisial AA (18), asal warga Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aksinya gagal usai bersenggolan dengan truk saat kabur

Kabar yang dihimpun, peristiwa curanmor itu terjadi sekitar pukul 11.45 Wib. Bermula saat korban Anis Satunisa (30), mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan

Kemudian dia melihat kearah sepeda motor Honda Vario S 6469 F milik suaminya yang terparkir di depan tambal ban tempatnya mencari nafkah

Ternyata sepeda motor sudah dikendarai oleh seorang laki-laki tidak dikenal dan dibawa kabur

Anis Satunisa pun langsung berteriak “Maling… Maling… Maling”. Sementara pelaku berusaha membawa kabur kendaraan tersebut ke arah barat. Namun bersenggolan dengan truk tidak dikenal yang kebetulan melaju dari arah barat

Alhasil, Maling motor itu pun terjatuh dan langsung bisa diamankan oleh suami Anis Satunisa bersama warga sekitar

Karena geram, pelaku AA pun sempat menjadi sasaran amuk massa dan berakhir bonyok sebelum diserahkan ke Polisi

Penangkapan Maling sepeda motor itu pun dibenarkan Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto. Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Manyar dalam rangka pengembangan

“Betul, untuk curanmor yang diamankan massa sudah kita bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” ungkap Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto. Minggu (16/03/2025).

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto pun mengungkap modus operandi yang dilakukan pria itu dalam menjalankan Aksinya. Yakni mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel

“Modus operandinya dengan berjalan dan mendekati sepeda motor milik pelapor yang saat itu kuncinya masih menempel. Setelah mesin dihidupkan langsung dibawa kabur,” tandasnya

Kini, pelaku AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHP dan harus merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 H di balik jeruji besi penjara

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *