Sampang || Detik24jam.id — Sebanyak 9 orang pelaku Judi Online (Judol) di Sampang Madura Jawa Timur berhasil ditangkap Polres Sampang
“Terakhir, satu pelaku diringkus tadi malam, total semuanya ada 9 tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. Senin 11/11/2024, pukul 14.00 Wib
Ia menyebutkan, 9 tersangka yang kini sudah ditetapkan tersangka diantaranya inisial :
— AS (31)
— A (29)
— SS (27)
— MA (24)
“Selain itu juga berhasil meringkus inisial M (35), MI (27), MH (37), S (42) dan AH (27),” ucap AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat Konferensi Pers
Kasat Reskrim Polres Sampang mengungkapkan, para tersangka berhasil diringkus di dua Kecamatan
“Ada yang diringkus di wilayah Kecamatan Sampang dan di Kecamatan Camplong,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo
Lanjut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, saat diinterogasi para tersangka, hasil bermain Judi Online tersebut untuk kebutuhan sehari-hari
“Mereka saat diringkus, ada yang sedang bermain Judi Online di Cafe dan SPBU,” ucap Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo
Ia menjelaskan, situs Judi Online yang dimainkan tersangka diantaranya
— PHKSlot
— Pangeran Toto
— Situs 898
“Ada juga situs Vegas 123, Kakek JP, Mahjong Ways3 dan Mahjong Wins2,” terangnya
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Online, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB)
“Barang buktinya berbagai macam merek handphone,” bebernya
Atas perbuatannya para tersangka, imbuh AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 tahun 2024
“Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya
(MLDN)















