Kuasa Hukum Partai Nasdem Tegaskan KPU Sampang Tak Punya Wewenang Menghitung Ulang

by
Kuasa Hukum Partai Nasdem Tegaskan KPU Sampang Tak Punya Wewenang Menghitung Ulang

 

Sampang || Detik24jam.id – Kuasa Hukum Partai Nasdem Ach Bahri SH MH menegaskan terkait permintaan penghitungan ulang hasil rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Jrengik KPU atau PPK tidak punya hak untuk menghitung ulang

Menurutnya model D hasil yang sudah diterima itu sudah final dan sudah tertanda tangani

Tak hanya tertanda tangani, model D hasil tersebut juga sudah berstempel oleh Ketua dan anggota PPK bahkan oleh para saksi

“Intinya model D hasil sudah diterima dan itu final karena sudah tertanda tangan dan berstempel oleh Ketua dan anggota PPK berikut para saksi,” ungkapnya. Kamis 29/02/2024

Perhitungan suara boleh dilakukan apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang

“Perhitungan suara ulang harus atas rekomendasi Bawaslu,” tegasnya

Jika memang diantara kedua Caleg tersebut masih terjadi perselisihan terkait hasil suara, maka yang berhak atau mempunyai kebijakan yaitu di Internal Partai itu sendiri

“Jadi jika semisal memang diantara kedua Caleg tersebut masih terjadi perselisihan terkait hasil suara, maka yang berhak atau yang mempunyai kebijakan yaitu di Internal Partai,” terangnya

Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan jika ada persengketaan maka harus melaporkan kepada Bawaslu, dan Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU

“Jika KPU melakukan diluar sistem, berarti KPU sudah melakukan diluar kewenangan, maka itu menyalahi kode etik. Jadi ketika kami mengamati rekapitulasi PPK Kecamatan Jrengik itu sudah final sudah selesai,” pungkasnya

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *