Sampang || Detik24jam.id – Pelaksanaan Pemilu ternyata tak cuma bikin stres Komisi Pemilihan Umum saja, terlebih di Kabupaten Sampang khususnya di Dapil 2, saat ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro angkat bicara atas sengketa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Kecamatan Jrengik
Pasalnya permasalahan suara Internal perolehan hasil suara di Dapil 2, yaitu untuk Caleg Nomor Urut Satu dan Caleg Nomor Urut Dua sesama dari Partai Nasdem akan diselesaikan di Internal Partai
Menyikapi perselisihan tersebut Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro meminta agar sengketa itu bisa diselesaikan di Internal Partai Nasdem, tujuannya supaya tidak menimbulkan kegaduhan
“Menyikapi perselisihan yang terjadi di Dapil 2 ini alangkah baiknya diselesaikan di Internal Partai Nasdem, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perselisihan, karena kedua Caleg ini sama-sama dari Partai Nasdem yaitu Fathur Rossi dan Jauhari,” ungkapnya. Kamis 29/02/2024
Pihaknya mengatakan baru tau bahwa penghitungan suara di Kecamatan Jrengik terjadi kegaduhan, bahkan dirinya baru mendengar dari rekan partainya akibat kesibukan dirinya yang juga Caleg sebagai anggota legislatif Provinsi Jawa Timur
“Saya juga baru mendengar dari rekan Partai bahwa di Dapil 2 ada kegaduhan yang mengganggu proses penghitungan suara di Kecamatan Jrengik,” imbuhnya
Menurutnya, kegaduhan itu muncul setelah penghitungan suara sampai ditingkat Kecamatan, pihaknya berharap segala yang sudah ditandatangani dari PPK akan menjadi penguat bagi KPU Sampang
“Saya berharap tidak ada lagi perselisihan nanti di rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk meminimalisir kegaduhan di Internal Partai Nasdem itu sendiri,” ucapnya
Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum Partai Nasdem Ach Bahri SH MH mengatakan bahwa persoalan itu merupakan persoalan Internal Partai Nasdem
“Bahwa perselisihan ini adalah persoalan Internal Partai Nasdem dan sengketanya yaitu sengketa hasil suara antara Internal Partai Nasdem, maka jelas kewenangan untuk melakukan keputusan itu adalah Mahkamah Partai,” ungkapnya
(MLDN)

