Pontianak, Detik24Jam.id Terkait Kasus Persetubuhan anak bawah umur oleh oknum pendeta Dr. HS, hingga saat ini kasusnya masih belum lengkap dan masih ditangani Polresta Pontianak.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo yang di hubungi Awak Media Melalui WhatsApp pada hari Senin ,(06/11)
bahwa perkara HS sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun Kejaksaan menurunkan masih P19, “untuk itu kami melengkapi lagi, kemudian diserahkan lagi oleh Kejaksaan karena belum lengkap masih perlu keterangan saksi ahli. Dalam minggu ini kita lengkapi dan akan diserahkan ke Kejaksaan” kata Tri menanggapi perkembangan kasus tersebut.
Terkait viralnya HS jalan-jalan liburan, Tri Prasetyo menerangkan memang tidak ada penahanan kota, penahanan ditangguhkan.
“Saat ini tadi HS wajib lapor, kini ditingkatkan wajib lapor 3 kali seminggu.” Ungkapnya. (Ramsyah)















