Gresik || Detik24jam.id – Bisnis lendir prostitusi online di Apartemen Icon Mall, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan muncikari bersama empat pekerja seks komersial (PSK).
Muncikari yang berhasil diamankan diketahui berinisial N (23 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat PSK sebagai korban masing-masing berinisial R, D, SF dan SA. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat. “Penggrebekan tersebut dari laporan dan informasi masyarakat di apartement tersebut sering dipakai praktik prostitusi online. Kemudian pihak kami melakukan penyelidikan,” ujarnya, dilansir dari radargresik, Selasa (31/10/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (30/10/2023) malam lalu, aparat kepolisian kemudian menggerebek salah satu kamar apartemen Icon Mall Gresik yang dipakai bisnis lendir tersebut. Benar saja, ada dua orang PSK tengah asyik melayani pria hidung belang. Mereka pun langsung digelandang ke kantor polisi.
“Satu orang muncikari inisial N ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat,” jelasnya.
Tersangka muncikari memiliki dua akun MiChat. Melalui akun – akun itu berlangsung transaksi dengan pria hidung belang. Harganya penawarannya mulai Rp 600 ribu, namun bisa ditawar. Setelah deal selanjutnya bertemu di Icon Apartemen Gresik.
“Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan di aplikasi, bisa cash atau transfer baru dilayani PSK itu,” jelasnya.
Aldhino mengungkap, muncikari dan PSK itu berasal dari Jawa Barat. Seorang PSK ada yang kelahiran tahun 2004. Dari bisnis lendir tersebut, tersangka atau muncikari mendapatkan gaji per minggu sekitar Rp3 juta.
Selain muncikari dan para PSK-nya, polisi juga mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang Rp8,6 juta dan empat buah HP.
“Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis prostitusi online tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” pungkasnya.
Writer : MLDN
Editor : RED
















