Lamongan || Detik24jam.id – Sebanyak 8.787 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Masuk dalam daftar pemblokiran oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah tersebut diambil setelah ditemukannya indikasi keterlibatan dalam Transaksi aktivitas Judi online (Judol). Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan, Galih Adi Yanuar, membenarkan kabar tersebut. Berdasarkan data Dinsos per bulan Juli 2026, tercatat ada Sebanyak 50.848 KPM Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta 78.027 KPM Penerima Bansos Sembako.
Lebih lanjut, Galih mengonfirmasi masuknya ribuan KPM dalam daftar Blokir tersebut. Menurut dia, pengawasan ketat ini dilakukan guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.
Kendati ribuan KPM masuk daftar Blokir, Dinsos Lamongan memastikan pintu klarifikasi tetap terbuka lebar. Warga Penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online diberikan ruang untuk mengajukan keberatan secara resmi.
“Sampai saat ini, sudah ada 527 orang KPM yang melakukan pengajuan sanggah karena merasa tidak pernah Terindikasi maupun melakukan aktivitas judi online,” kata Galih saat dikonfirmasi Detik24jam.id.
Galih menjelaskan, laporan keberatan dari warga Penerima bantuan tersebut langsung diproses dan diverifikasi oleh tim terkait. Hasil verifikasi menunjukkan mayoritas permohonan sanggah yang diajukan masyarakat dikabulkan.
“Dari total 527 pengajuan sanggah yang masuk ke kami, Sebanyak 423 sanggahnya sudah resmi disetujui,” ujar Galih merinci perkembangan penanganan laporan warga.
Guna mengurai persoalan ini, menurut dia, Dinsos Kabupaten Lamongan terus aktif menyosialisasikan prosedur reaktivasi kepada para penerima bantuan. KPM yang mendapati namanya masuk daftar Blokir diimbau untuk segera mengurus proses sanggahan.
Galih menegaskan bahwa inisiatif pengajuan sanggah berada penuh di tangan masyarakat penerima manfaat itu sendiri, sementara Dinsos bertindak memfasilitasi dan mengarahkan alur penyelesaiannya.
“Pihak kami terus berupaya menginformasikan kepada masyarakat penerima bantuan, bilamana memang masuk daftar Blokir dan merasa tidak melakukan apa yang disangkakan, harap segera melakukan sanggah. Karena sanggah judi online itu mekanisme nya dari masyarakat sendiri, bukan dari pihak kita,” katanya.
Galih menambahkan, indikasi yang memicu sistem memasukkan KPM ke daftar Blokir memiliki spektrum pemicu beragam.
Dia mengatakan, tidak jarang penerima bantuan ikut terdampak akibat Transaksi yang dilakukan oleh anggota keluarga lain atau pihak ketiga.
“Indikasi ini jenisnya macam-macam. Bisa karena ada salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama pernah bertransaksi, atau diminta bantuan melakukan top up di merchant tertentu. Hal-hal semacam itu yang bisa membuat KPM terindikasi hingga akhirnya masuk daftar Blokir,” pungkas Galih.
*REDAKSI*

