TULUNGAGUNG || DETIK24JAM.ID – Duka kembali menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Seorang pelajar SMPN 1 Ngantru berinisial N (14) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Batokan, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Senin (31/08/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban yang merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ini mengendarai sepeda motor Suzuki Satria AG 6011 OAF. Kecelakaan terjadi saat bersenggolan dengan sepeda motor Honda Grand AG 5088 RBZ yang dikendarai J (72), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
*Kronologi Versi Satlantas*
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung *IPDA Armando Satya Putra Pratama, S.Tr.K., CPHR* merinci kronologi berdasarkan olah TKP.
“Sebelum kejadian, SPM Honda Grand berjalan dari utara ke selatan. SPM Suzuki Satria berjalan searah di belakangnya. Sesampainya di TKP, diduga pengemudi SPM Suzuki Satria mendahului SPM Honda Grand terlalu ke kiri sehingga terjadi benturan dan kecelakaan lalu lintas,” jelas IPDA Armando kepada wartawan *MSRI*, Senin (31/08/2026).
Keterangan ini diperkuat saksi di lokasi yang menyebut sepeda motor korban sempat oleng setelah bersenggolan dan menabrak tembok.
Petugas Puskesmas Ngantru, Joko Muhammad Anas, mengatakan korban sempat dievakuasi namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia dan langsung dievakuasi ke RSUD dr Iskak Tulungagung,” ujar Joko.
Pengendara Honda Grand, J, mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas Ngantru. Kerugian materiil ditaksir Rp500.000. Barang bukti 2 unit SPM telah diamankan Satlantas.
*Imbauan Tegas Satlantas: Sekolah dan Orang Tua Jangan Lengah*
Kapolres Tulungagung *AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.* melalui Kasatlantas *AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H.* menyampaikan turut berbela sungkawa dan memberikan imbauan keras.
“Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah di Kabupaten Tulungagung agar memperketat pengawasan terhadap siswa. Lakukan pendataan dan tegur siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jangan berikan izin kepada anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor,” tegas AKP Ivan.
Imbauan ini mengacu pada *UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 1*, yang mewajibkan pengendara memiliki SIM. *Pasal 281* mengatur sanksi pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp1.000.000 bagi pelanggar.
Selain itu juga mengacu pada *Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023* tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, dan *PP No. 55 Tahun 2012* tentang Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas.
“Kepada orang tua, ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan memfasilitasi anak di bawah 17 tahun untuk berkendara. Alihkan dengan antar jemput atau transportasi umum. Jangan sampai penyesalan datang terlambat karena kita mengabaikan keselamatan anak,” tambah Kasatlantas.
AKP Ivan menegaskan Satlantas Polres Tulungagung akan meningkatkan operasi, razia, dan sosialisasi ke sekolah. Pihaknya juga akan bersurat resmi ke Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti penertiban siswa berkendara.
“Satu nyawa pelajar terlalu mahal harganya. Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Mari kita selamatkan generasi penerus dengan tertib berlalu lintas mulai dari rumah dan sekolah,” pungkasnya.
*REDAKSI*

