Ungkap Kasus 3C, Polres Bangkalan Izinkan BB Curanmor Dipinjam Pakaikan Kepada Pemilik Sahnya 

by

 

Bangkalan || Detik24jam.id – Kasus 3C (Curanmor, Curat dan Curas) selama periode Juli 2026 lalu, Polres Bangkalan berhasil ungkap 8 Kasus dan amankan 10 tersangka. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo dalam acara konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026).

 

Beberapa kasus yang berhasil diungkap, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 kasus dan 3 tersangka.

* TKP di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, tersangka inisial M,

* TKP di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, tersangka S

* Toko Sembako pasar Kasorjan Jalan Panglima Sudirman Bangkalan dan Rumah Kos Jalan Pemuda Kaffa Burneh Bangkalan, tersangka R.

Saat ini semuanya dalam proses penyidikan.

 

Sedangkan dalam kasus curanmor Polres Bangkalan berhasil ungkap 4 kasus dan menggulung 6 tersangka. Seperti:

* pencurian sepeda motor depan Indomart dekat stadion karapan sapi Skep Kelurahan Bancaran, Bangkalan, tersangka inisial S tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Bangkalan.

* berikutnya curanmor di Desa Banyoning Laok Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, 2 tersangka inisial R dan M juga alami nasib yang sama.

* TKP Desa Pangpong Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, tersangka inisial H dan curanmor di Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 2, Bangkalan tersangka inisial L dan Y.

Saat ini semua kasusnya dalam penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan.

 

“Keenam tersangka digulung anggota Satreskrim Polres Bangkalan tanpa perlawanan,” terang AKBP Wibowo.

 

Disisi lain, ada yang menarik dari kasus curanmor ini sebab pada momentum rilis Barang Bukti (BB) berupa 7 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Pihak Polres Bangkalan tidak terlalu kaku dan luwes dalam menerapkan aturan. Sebab sebanyak 7 unit sepeda motor yang tercatat sebagai BB kejahatan curanmor. Polres Bangkalan akan pinjam Pakaikan Kepada para pemiliknya yang saat ini telah berdiri dibelakang sepeda motor masing-masing.

 

“Tugas kami kan bukan hanya menangkap tersangka tapi juga membantu masyarakat dengan cara pinjam Pakaikan Kepada pemiliknya,” ujar Kapolres Bangkalan.

 

Adapun 7 unit sepeda motor yang dimaksudkan diantaranya:

 

1. Honda Beat Nopol L 6040 JV, TKP wilayah Surabaya akan Dipinjam Pakaikan Kepada pemiliknya bernama Risky

2. Honda Nopol K 3495 BAE, TKP Karang Pilang Surabaya, pemiliknya Wagimin

3. Honda Vario Nopol M 4080 PB, TKP diakses Suramadu sisi Madura, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Bangkalan

4. Honda Beat Nopol L 2657 BO, TKP Skep Bancaran, Bangkalan, pemiliknya Nadia

5. Honda Supra X Nopol L 3440 HD, TKP Jalan Trunojoyo Bangkalan, pemiliknya Arya Firmansyah.

6. Honda Nopol L 5908 NY, TKP Gubeng Surabaya, pemilik Angger Mukti

7. Honda Beat Nopol W 4288 NJR, TKP Rungkut Surabaya, pemilik Rosalia.

Terlihat para pemiliknya tersenyum sumringah saat membawa pulang sepeda motor masing-masing.

 

“Apabila dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan, kami minta para pemilik mengembalikan dulu motornya untuk digunakan sebagai BB, nanti bisa diambil lagi,” ucapnya.

 

Pada kesempatan tersebut AKBP Wibowo berpesan kepada masyarakat Bangkalan, agar senantiasa tingkatkan kewaspadaan dan cari tempat yang aman untuk parkir motornya.

 

Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor anda.

 

“Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling,” pesannya.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *