Pelaku Pembacokan Valet di Surabaya Masuk DPO, Laurens Lekatompessy Diburu Polisi

by

Surabaya || Detik24jam.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan satu pelaku pembacokan terhadap dua Valet tempat hiburan Ambyar, Feri (25) dan Didik (28) sebuah daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang masuk DPO tersebut diketahui bernama Laurens Lekatompessy alias Pace. Pemuda asal Latulahat, Nusaniwe, Kota Ambon, itu kini Diburu Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang beredar, Laurens berusia 24 tahun. Dia memiliki ciri-ciri fisik tinggi sekitar 165-170 sentimeter, berbadan sedang, berambut pendek ikal warna hitam, serta berkulit sawo matang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfi Sulistiyawan telah memerintahkan Kasat Reskrim AKBP David Manurung untuk segera mengambil langkah guna menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku pembacokan sampai dengan saat ini belum tertangkap. Saya perintahkan kepada Kasat Reskrim segera lakukan langkah-langkah. Cari, tangkap, dan proses,” kata Kompol Luthfi.

Kombes Luthfi juga meminta pelaku segera menyerahkan diri. Menurut dia, Polisi telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.

“Berikan ultimatum kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri. Kami akan terus cari sama dimanapun. Kami sudah tahu identitasnya, ciri-cirinya. Lebih baik menyerahkan diri,” ucapnya.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mengetahui keberadaan pelaku.

Kombes Luthfi meminta masyarakat segera melaporkan keberadaan pelaku kepada Polisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kepada warga miskin, sudah kita terbitkan DPO. Saya minta bantuan apabila menemukan ataupun mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan kepada kita,” ujarnya.

Dia menegaskan masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri apabila menemukan pelaku di jalan maupun tempat lainnya.

“Saya juga minta bantuan agar tidak main hakim sendiri kepada yang bersangkutan apabila menemukan di jalan atau di luar. Segera laporkan kepada kita atau ke 110,” pungkas Kombes Luthfi.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *