Eksekusi Rumah di Mojoarum Surabaya Berjalan Kondusif, Pembeli Lelang Dapatkan Hak Kepemilikan Sah

by

​SURABAYA || Detik24jam.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu unit rumah yang terletak di Jalan Mojoarum II No. 5, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Selasa (21/7/2026) pagi sekitar pukul 09.23 WIB.

 

​Langkah hukum tegas ini dijalankan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby guna menindaklanjuti permohonan pembeli lelang yang sah atas objek bangunan tersebut.

 

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, jurusita PN Surabaya membacakan amar penetapan eksekusi di depan pagar rumah dengan disaksikan langsung oleh para pihak terkait, aparat kepolisian, serta penghuni lama. Prosesi pembacaan penetapan tersebut didasarkan pada Grosse Risalah Lelang Nomor 559/10.01/2025-01 tertanggal 28 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

 

​Tampak di lokasi, pengamanan ketat disiagakan oleh jajaran kepolisian, termasuk personel Raimas, Polantas, serta petugas gabungan guna memastikan proses penyerahan aset berjalan aman. Sebuah truk pengangkut barang juga disiapkan di depan lokasi untuk membantu proses pemindahan barang-barang milik penghuni lama secara tertib.

 

​Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ekie Pranata, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh hak kepemilikan sah atas rumah tersebut melalui mekanisme lelang negara resmi.

 

​Ekie mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan permohonan eksekusi formal ke pengadilan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Bahkan, atas permintaan penghuni, seorang mediator sempat ditunjuk untuk menjembatani proses komunikasi antar-kedua belah pihak.

 

​“Kami datang pertama kali bukan membawa permohonan eksekusi, melainkan membawa niat untuk bermusyawarah. Melalui mediator yang ditunjuk oleh pihak penghuni sendiri, kami telah menawarkan berbagai bentuk kerohiman dan solusi kemanusiaan agar pengosongan dapat dilakukan secara sukarela,” ujar Ekie saat memberikan keterangan di lokasi eksekusi, Selasa (21/7/2026).

 

​Namun, upaya musyawarah tersebut tidak membuahkan titik temu. Seluruh tawaran dan opsi kemanusiaan yang diajukan pemohon ditolak oleh pihak penghuni, sehingga pemohon memutuskan untuk melanjutkan jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

​Ekie menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan sekadar upaya menguasai fisik bangunan, melainkan bentuk penegakan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara yang diperoleh secara sah.

 

​“Pemegang hak tanggungan maupun pembeli lelang yang beritikad baik berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila hasil lelang yang sah tidak dapat dilaksanakan, maka kepastian hukum menjadi kehilangan maknanya,” tegasnya.

 

​Menurutnya, keberlangsungan sistem pembiayaan, dunia perbankan, dan mekanisme lelang negara sangat bergantung pada kepastian hukum serta jaminan perlindungan nyata dari negara terhadap hak para pemenang lelang.

 

​Proses pengosongan bangunan berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga selesai. Pihak pemohon menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran aparat pengamanan dari kepolisian dan instansi terkait yang mengawal jalannya eksekusi dari awal hingga usai.

 

​“Dengan terlaksananya eksekusi ini, negara menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum, melindungi pemegang Hak Tanggungan dan pembeli lelang yang beritikad baik, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar terlaksana secara nyata,” pungkas Ekie.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *