SAMPANG || Detik24jam.id – Polres Sampang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang menjadi perhatian publik. Hingga laporan terbaru, aparat kepolisian telah mengamankan 17 tersangka yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan data penyidik, sebanyak 17 tersangka diamankan dari 16 orang, dengan satu orang tercatat menguasai dua tersangka, Pengamanan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari operasi.
Rinciannya, pada 14 Juli 2026 petugas mengamankan tersangka dari 8 orang, kemudian 15 Juli 2026 dari 1 orang, dan pada 17 Juli 2026 kembali dilakukan pengamanan terhadap 4 orang. Proses tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Operasi pengamanan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polda Jatim, Timsus, serta perwakilan BPA dan BPO.
Sejumlah tersangka diamankan langsung oleh tim khusus Polda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik dan pendalaman alat bukti.
AKBP Hartono menyampaikan, koordinasi lintas satuan terus dilakukan agar seluruh barang bukti dapat diverifikasi secara maksimal. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan perangkat Wast Ap serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Saat ini seluruh barang bukti yang telah diamankan masih dalam proses analisis dan pendalaman oleh penyidik. Pengembangan kasus akan terus dilakukan sesuai fakta hukum yang ditemukan,” tegas AKBP Hartono.
Polres Sampang memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara hingga tuntas.
*Redaksi*

