Gresik || Detik24jam.id — Terdakwa kasus investasi bodong di Gresik, Rista Prisilia Wardhani (30) warga Desa Srowo, Kecamatan Sidayu, Gresik tidak ditahan hingga saat ini saat kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa menjalani tahanan rumah hingga saat menjalani sidang hari ini, Rabu, (6/5/2026).
Terdakwa terlihat bebas berkeliaran di saat menjelang sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Terungkap jika selama ini, sejak berstatus sebagai tersangka di Mapolres Gresik maupun sebagai terdakwa saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik sampai persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Rista juga tidak ditahan.
Kuasa hukum terdakwa , Achmad Qomaruz Zaman mengatakan, terdakwa mengajukan tahanan rumah, dengan menunjukkan bukti-bukti sedang sakit tumor.
“Dari diagnosa ada tumor. Sejak penyidikan terdakwa juga tidak dilakukan penahanan,” kata Kuasa hukum Achmad Qomaruz Zaman.
Sementara terdakwa Rista Prisilia Wardhani menjalani sidang atas kasus investasi bodong.
Para korban mengalami kerugian kolektif mencapai Rp 163 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk bisnis Forex dan tidak mempunyai izin.
“Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Sidang dipimpin majelis hakim M. Aunur Rofiq memasuki agenda pemeriksaan para saksi korban.
Hakim sempat marah, sebab kerugian yang dialami oleh para saksi tidak real, sehingga hakim meminta terhadap para saksi untuk memastikan besar kerugian.
“Pekan depan bawa bukti-bukti transaksinya. Jika perlu print out rekening koran,” kata hakim Aunur Rofiq.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan para saksi lain. (MLDN)

