SAMPANG || Detik24jam.id – Kejaksaan Negeri Sampang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (07/05/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana sekaligus menjaga transparansi kepada masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus kriminal, mulai narkotika, senjata tajam, hingga tindak pidana umum lainnya.
Dalam kegiatan itu, Kejari Sampang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari 39 perkara dengan total berat kotor mencapai 408,155 gram. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan pil logo Y, senjata tajam, barang hasil pencurian, miras, hingga ribuan batang rokok ilegal.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan pernyataan tegas terkait pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Sampang.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni, tetapi pesan keras bahwa Kabupaten Sampang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Aba Idi akrab disapa.
Ia juga mengapresiasi sinergi Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Sampang.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang transparan dan tegas. Pemerintah daerah bersama aparat akan terus bersinergi menciptakan Sampang yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi masyarakat,” tambahnya.
Dihadiri oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang. (MLDN)













