Aksi Pengrusakan Saat Konvoi di Tuban, Delapan Pelaku Masih di Bawah Umur

by
Detik24jam.id/Foto/Seorang remaja dan anak di bawah umur sebanyak 8 orang diamankan Tim Jatanras Polres Tuban usia melakukan tindak pidana kekerasan dan mengrusakan setelah melakukan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Tuban || Detik24jam.id — Seorang remaja dan anak di bawah umur sebanyak 8 orang diamankan Tim Jatanras Polres Tuban usia melakukan tindak pidana kekerasan dan mengrusakan setelah melakukan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi membenarkan adanya tindak pidana dengan terag-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban berinisial DAS, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 Oktober 2025 sekitar pukul 00.45 Wib di pertigahan Gang Dolar Dusun Purboyo Mayangsekar, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar Ipda Moh. Rudi, Selasa (2/12/2025).

Diketahui, pelapor berinisial DAS ini melaporkan 8 orang terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan dengan melempar batu dan merusak kendaraan miliknya, sepeda motor Honda Beat No. Pol: S 6605 IQ warna merah putih.

Adapun terduga pelaku di antaranya:

1. AF, Desa Berngkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan
2. MS, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan
3. ZJA, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban
4. ATP, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban
5. ME, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan
6. AET, Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban
7. GJM, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
8. FAI, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Ipda Moh Rudi menceritakan, sebelum terjadi pengrusakan secara bersama-sama, korban saat itu sedang cangkruk di Gang Dolar sebelah selatan gapura bersama temannya.

Tiba-tiba ada delapan orang dari arah timur, rombongan konvoi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya berjumlah kurang lebih 50 kendaraan dan peserta sekitar 100 orang.

“Karena mereka memakai cadar dan menuju ke arah barat sambil blayer-blayer dan mengumpat, mereka kemudian di TKP dan mengambil batu lalu melempar ke arah korban yang sedang duduk-duduk,” terang Ipda Moh Rudi.

Karena lemparan tersebut, korban yang juga bersama temannya ini kemudian membalas dengan lemparan batu yang sama.

Namun, rombongan konvoi ini justru tidak terima dan mengejar korban beserta temannya.

“Korban yang dikejar langsung berlari masuk ke Gang dan sepeda motor Honda Beat milik korban tertinggal di pintu masuk gang, sehingga rombongan langsung merusak motor milik korban,” kata Ipda Moh Rudi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel dan diteruskan ke Polres Tuban.

“Kami yang mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga,” bebernya.

Dari 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilakukan Restorative Justice.

Kini, 8 orang terduga pelaku telah dipulang dan dijemput oleh orang tuanya.

“Karena masih anak-anak sehingga korban hanya minta ganti rugi dan dilakukan mediasi di Polres Tuban,” tutup Ipda Moh Rudi. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *