Gresik || Detik24jam.id — Sebanyak 28.091 pengendara di Gresik melanggar aturan lalu lintas (Lalin) selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.
Satlantas Polres Gresik mengimbau agar warga Gresik terus mematuhi rambu-rambu dan aturan Lalin yang ada.
Data itu merupakan akumulasi penindakan berbasis teknologi hingga teguran langsung terhadap berbagai jenis kendaraan yang melintas.
Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.
“Terdiri dari 255 tilang ETLE Statis, 1.728 tilang ETLE mobile, 8 tilang manual, serta 26.100 teguran langsung oleh petugas di lapangan,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, Rabu (3/12/2025).
Kelompok usia produktif tercatat menjadi penyumbang terbesar pelanggaran selama Operasi berlangsung.
Mayoritas dari mereka merupakan pelajar, mahasiswa, dan karyawan.
“Sebanyak 14.045 Pelanggar berada pada rentang usia 16-21 tahun,” jelas AKP Nur Arifin.
Pelanggaran paling dominan yaitu tidak memakai helm saat mengendarai motor di Jalan Raya.
Kondisi itu dinilai sangat berbahaya di tengah tingginya mobilitas kendaraan besar di Gresik.
Untuk menekan risiko fatalitas kecelakaan, Satlantas Polres Gresik menyiapkan langkah preventif dan edukasi.
Program penyuluhan akan diarahkan kepada pelajar, komunitas motor, dan perusahaan.
“Kami ingin menggandeng berbagai kelompok masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara,” ungkapnya.
Penegakan hukum tetap akan diperkuat seiring edukasi.
Satlantas Polres Gresik telah memetakan tujuh titik rawan pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan.
“Penempatan personel dan patroli penindakan akan terus dimaksimalkan sebagai efek jera,” ucap AKP Marjono. (MLDN)

