Mengaku Anggota Brimob, Pelatih Olahraga Tipu 6 Pemain Sepak Bola Amatir di Kota Batu

by
Mengaku Anggota Brimob, Pelatih Olahraga Tipu 6 Pemain Sepak Bola Amatir di Kota Batu

 

Batu || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Batu membongkar praktik penipuan dengan kerugian lebih dari Rp 107 juta yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Pelaku, seorang pelatih olahraga, menyasar para pemain sepak bola amatir di Kota Batu, Jawa Timur dengan iming-iming proyek fiktif dan janji memuluskan karier profesional mereka.

Tersangka, diketahui bernama Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30), diringkus oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batu pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wib.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan atas nama Ahmad Faiz. Modusnya adalah mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Brimob Malang untuk mengelabui 6 orang korban,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto. Jumat (8/8/2025).

Menurut Iptu Joko Suprianto, tersangka menyusup ke dalam komunitas sepak bola lokal, salah satunya klub “Konco Seneng” di Kota Batu untuk mencari calon korban.

Dengan berbekal celana pendek berlogo Brimob yang didapatkan dari sebuah turnamen, tersangka membangun citra sebagai anggota intelijen Brimob.

Setelah akrab dengan para korban, pelaku mulai melancarkan aksinya. Salah satu korban, berinisial LEV (24), menjadi korban dengan kerugian terbesar.

Ia di iming-iming pencairan sponsor dari sebuah toko sebesar Rp 12.000.000.

Namun, untuk mencairkannya, korban diminta membayar pajak dan melakukan serangkaian pinjaman.

“Tersangka menyarankan korban untuk membuka akun pinjaman online (pinjol) seperti Shopee PayLater, Kredivo, dan Akulaku dengan dalih untuk memenuhi saldo pencairan giro.

Dari korban Lingga saja, kerugian mencapai Rp 60.142.945,” paparnya.

Kerugian muncul ketika tersangka terus menghindar saat ditagih janji pengembalian uang.

Ia kerap beralasan sedang mendapat tugas intelijen di luar kota atau sedang rapat dengan pimpinan.

Merasa janggal, korban LEV menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya di klub.

Ternyata, 5 orang temannya yang lain juga menjadi korban dengan modus serupa.

Total kerugian dari keenam korban diperkirakan mencapai Rp 107.971.252.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Bukti transfer
2. Tangkapan layar percakapan WhatsApp
3. Handphone
4. Sebuah celana pendek berlogo Brimob.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Batu, yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor ke Polres Batu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *