Gresik || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Seorang pria bernama Suroto (39), asal warga Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan diamankan. Ia diciduk di rumahnya pada awal April 2025 lalu.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf mengatakan, aksi pencurian itu terjadi Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 11.50 Wib. Korban bernama Zainal asal warga Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Kronologi bermula saat korban pulang kerja dan masuk ke dalam rumah menaruh tas warna coklat yang berisi uang sebesar kurang lebih Rp 13.000.000 di sofa.
Kemudian pelapor memasak di dapur belakang rumah. Pada saat memasak gas elpiji habis Kemudian pelapor hendak membeli gas elpiji lalu mencari uang di dalam tas coklat tersebut.
“Saat hendak mengambil tas, pelapor mendapati bahwa tas coklat tersebut sudah tidak ada di tempat diambil atau dicuri orang lain,” ungkapnya. Selasa (29/4/2025).
Korban berusaha mencari tetapi tidak diketemukan. Setelah mengecek CCTV dan melihat bahwa ada orang tidak dikenal mondar-mandir dan masuk ke dalam rumah mengambil tas coklat tersebut.
“Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Balongpanggang guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Kemudian pada tanggal 3 April 2025, petugas gabungan melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.
Berawal dari keterangan korban dan CCTV, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik mendapatkan ciri-ciri pelaku (Suroto).
Anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik Kemudian mendapati identitas dan mendatangi rumah pelaku pencurian tersebut.
Akhirnya pelaku beserta barang bukti tas coklat berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Namun uangnya sudah habis.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara. (Red)

